BADAN PERWAKILAN ANGGOTA (BPA) KMIL ITB 2020/2021

DRAFT AD/ART BAB 4 PASAL 18

Hak BPA:

  1. Memberikan usulan kepada pengurus mengenai bentuk kebijakan atau bentuk kegiatan.
  2. Bertanya kepada pengurus atas segala perkembangan organisasi selama masa jabatannya.
  3. Bertanaya kepada pengurus atas segala pelaksanaan kegiatan.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus secara tidak mengikat.

Kewajiban BPA:

  1. Mengawasi kinerja kepengurusan KMIL ITB.
  2. Menyusun Rancangan Garis Besar Haluan Program (RGBHP) yang disahkan dalam Rapat Anggota
  3. Membentuk panitia pemilihan umum Ketua KMIL ITB.
  4. Melantik Ketua Umum KMIL ITB terpilih.
  5. Mengawasi kinerja Senator KMIL ITB.
  6. Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota kepada Pengurus untuk dimintai tanggapan maupun usaha pengambilan kebijaksanaannya.

VISI

BPA KMIL ITB sebagai daya dukung pondasi KMIL ITB agar dapat memperkuat struktur di dalam KMIL ITB dan menyatukan elemen di dalamnya.

MISI

  1. Membangun AD/ART dan Konsepsi KMIL ITB yang dapat dijadikan landasan hukum yang relevan.
  2. Mencerdaskan massa KMIL ITB terkait nilai badan legislatif agar dapat mengaktualisasikan dirinya.
  3. Melakukan pengarsipan daya dan publikasi yang berhubungan dengan BPA KMIL ITB.
  4. Menampung aspirasi massa KMIL ITB dan merealisasikannya dalam skala jangka pendek.
  5. Mengawasi dan mendampingi Badan Kelengkapan dalam proses nya.
  6. Melakukan regenerasi struktural KMIL ITB pada rentang akhir kepengurusan,

KETUA BPA

  1. Melakukan pengawasan dan perbaikan terhadap kinerja BPA selama masa pelaksanaannya.
  2. Memberikan masukan kepada internal BPA terkait pelaksanaan kegiatan selama masa kepenguruasannya.
  3. Melakukan pendampingan kepada internal BPA KMIL ITB dalam masa kepengurusannya.

KOMISI ASPIRASI DAN MEDKOMINFO

  1. Penarikan dan penampungan aspirasi massa KMIL ITB terkait KMIL ITB.
  2. Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kepada BPA KMIL ITB.
  3. Melakukan publikasi dan propaganda terkait adanya informasi BPA KMIL ITB.
  4. Melakukan pengarsipan data terkait data-data yang berhubungan dengan BPA KMIL ITB.
  5. Melakukan publikasi pada OA Line BPA KMIL ITB terkait kegiatan KMIL ITB.
  6. Mengelola OA Line BPA KMIL ITB.
  7. Membentuk Grand Design BPA KMIL ITB 2020/2021

KOMISI TATA SISTEM

  1. Koordinator perbaikan terkait produk hukum KMIL ITB.
  2. Mengadakan kajian AD/ART dengan internal BPA KMIL ITB.
  3. Mengadakan Sekolah Legislatif bersama Senator.

KOMISI REGENERASI

  1. Membentuk panitia Pemilihan Umum KMIL ITB.
  2. Mendampingi panitia Pemilihan Umum KMIL ITB dalam proses Pemilihan Umum KMIL ITB.
  3. Memberikan saran secara tidak mengikat kepada panitia Pemilihan Umum KMIL ITB.
  4. Membentuk Rancangan GBHP dan AK Senator.

CORRECTOR EVALUATOR (CEO)

  1. Mengawasi keberjalanan program kerja Badan Kelengkapan KMIL ITB.
  2. Mengawasi kinerja Senator.
  3. Mengawasi hubungan antar Badan Kelengkapan KMIL ITB.